When you looking the walking rock is walking,is one day closer to death.
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,Landasan Hukum,Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,Landasan Hukum,Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sesuai dengan UUD 1945 yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa" maka dengan landasan itulah mata pelajaran mengenai kewarganegaraan sudah seharusnya dimasukan dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.Lalu,untuk apa semua itu diterapkan? sesuai dengan Pasal 3 UU No.20 Th.2003 yaitu, "untuk berkembangnya potensi warga agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,yang berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,mandiri,dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab".
Semua yang dicita-citakan oleh UUD 1945 dalam "pendidikan kewarganegaraan" tentu adalah demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan seluruh rakyatnya.Lalu,dari mana asal usul adanya suatu pendidikan "kewarganegaraan"? Civic Education / pendidikan kewarganegaraan diperkenalkan pertamakali di United States of America pada tahun 1790.Tentu dibalik itu semua ada maksud dan tujuannya yaitu,"UNTUK MENYATUKAN SELURUH MASYARAKAT YANG BERBEDA-BEDA DALAM ASPEK AGAMA DAN BUDAYA".Sistem tersebut lalu diadopsi oleh pemerintahan Soekarno pada tahun 1957,mulai diterapkan disekolah-sekolah pada tahun 1961 dan diganti namanya dari "Civic Education" yang asli dari dari USA menjadi "Pendidikan Kewarganegaraan" pada tahun 1968.Pada tahun 1975 namanya diubah kembali menjadi "PMP" yaitu Pendidikan Moral Pancasila dan kembali diubah lagi menjadi "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" atau (PPKn) pada tahun 1994.Rumor mengatakan sempat berubah kembali dengan menghilangkan kata "Pancasila" menjadi "PKn" yang dianggap sebagai "PRODUK BARU" Orde Baru.Cukup ambigu memang bagaimana kata kunci PRODUK BARU itu untuk di telaah,karena seharusnya stigma tersebut memang sudah ada dalam terciptanya sistem pendidikan ini yang anda sudah tahu darimana pemerintahaan terdahulu mengadopsinya.
Dalam bukunya Ruminati (2008:25-26) dijelaskan dengan gamblang apa itu arti dari Pendidikan kewargaan (PKN) dan Pendidikan kewarganegaraan (PKn) istilah KN merupakan terjemahan civis.Menurut Soemantri (1967) PKN merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan sesuai dengan UUD 1945 sedangkan PKn adalah pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam UU no.2 Th.1949.Karena pada substansinya UU ini berisi tentang diri kewarganegaraan,dan peraturan tentang naturalisasi atau memperoleh status warga negara Indonesia (Winataputra 1995).
2.Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus hak dan Kewajiban Warga Negara.
Apa itu Bangsa? Tolong jangan dibumbuhi huruf T dibelakangnya hahaha...
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki indentitas bersama,dan mempunyai kesesamaan bahasa,ideologi,budaya,sejarah,dan tujuan yang sama.(Wikipedia)
Tentu banyak diantara kita yang menuntut hak-hak mereka sebagai warganegara,namun tidak terlepas dari itu kita juga mempunyai kewajiban sebagai warganegara.Lalu apa saja antara dua itu?
Menurut Prof.Dr.Notonagoro,HAK adalah "kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada perinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya"
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tetntu sebelumnya kita mesti mengetahui posisi kita masing-masing,tentu ada beberapa perbedaan dalam menjalankan suatu hak dan kewajiban antara seorang pejabat petahana dan rakyat biasa.Jika sudah paham dengan posisi masing-masing dan dilandaskan dengan rasa nasionalisme dan kejujuran,maka sangat berpotensi negara dan bangsa ini menjadi lebih baik.
3.Konsep Demokratis,Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara.
Sebelumnya,sistem pemerintahan kita adalah demokrasi.Apa itu demokrasi?
Muncul di Yunani sekitar abad ke 5 sebelum masehi,dimana sistem ini memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk turut serta dalam menentu hala tuju dan merangka keputusan siapakah yang memang memegang tumpuk kepemimpinan atau masyarakat diberikan kebebasan ruang dan ekspresi untuk pendapatnya dan akan disaring kembali (Dari rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat).Sempat pada abad ke 14 masehi,sistem ini tak dipakai kembali dan digantikan oleh sistem pemerintahan Monarki dan berlandaskan Teokrasi.Namun apadaya manusia adalah makhluk yang menyembah nafsu (kata saya sendiri) maka banyak dari golongan tertentu yang merasa dirugikan dengan adanya Teokrasi tersebut.Lalu menghidupkan kembali tubuh demokrasi yang telah terkubur kembali kepermukaan,alhasil dewasa ini banyak orang yang tak ber-TUHAN.Pada dasarnya demokrasi seharusnya tidak menyangkut dengan ke-Tuhanan,mengapa? karena sebebas-bebasnya manusia berpendapat,tidaklah boleh melewati batas-batas tertentu apalagi tentang Tuhan yang dari segi LOGIKA MANUSIA tak sampai.(Maksud disini adalah tentang hukum-hukum agama yang mulai di Amandemen oleh otak manusia yang "kotor".Sebagai contoh dalam pilar pertama pancasila yang berbunyi "KETUHANAN YANG MAHA ESA".Di dunia nyata Indonesia mensahkan 5 agama,dimana letak ketuhanan yang maha esa???! lagi lagi demokrasi yang harus bertanggung jawab.
4.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Apa yang ada dibenak anda jika mendengar kata bela negara? apakah membela disaat negara perang? atau taklit disaat para eksekutif negara ini menggiring kita kesuatu point tertentu?
Pendidikan bela negara adalah pembelajaran untuk masyarakat agar selalu tertancap dihati untuk selalu mendahulukan urusan negara dibanding yang lain atau mungkin lebih tepatnya suatu dogma,kenapa?? ingat "JIKA NEGARA MEMBUTUHKAN,KEPENTINGAN NEGRA HARUS DIPRIORITASKAN DARIPADA KEPENTINGAN YANG LAIN".Jika konteks tersebut masih dalam jalur yang benar masih dapat ditolelir,namun jika para 3 pilar politik disuatu negara sudah bersatu untuk tujuan propaganda,maka ini adalah senjata pemusnah massal yang paling mujarab.
5.Hak Azazi Manusia
Ada 30 pasal dalam UU mengenai Hak Azazi Manusia,dan yang paling familiar adalah setiap manusia yang lahir adalah merdeka dan mempunya martabat dan hak-hak yang sama.Siapakah Organisasi yang bertanggung jawab atas penegakan Hak Azazi Manusia? ialah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).Pencetusnya?
- Franklin Delano Rooselvelt (United States of America)
- Winstin Churchill (England)
- Josef Stalin (Uni Soviet)
Di Swiss dipemerintahan daerah Ticino,seorang muslimah yang bercadar akan dekenakan denda mulai 1 juli 2016.
Di Spain TELANJANG bahkan LGBT boleh tampil santai didepan khalayak umum.
seharusnya logika anda sudah terangsang dan bahkan orgasm dengan pernyataan diatas.
Komentar
Posting Komentar