When you looking the walking rock walking,is one day closer to death.
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Pembangunan Berkelanjutan adalah proses pembangunan
lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan
pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan adalah
salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan
pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Keberlanjutan Pembangunan
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan
sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat
hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat
mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan
sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh
kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta
kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang
pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan
dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak
mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya
kualitas lingkungan.Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam
menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah
dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam
perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang
sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati
dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Kesimpulan :
Pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual. Dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual. Dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Masalah lingkungan tidak semakin ringan namun
justru akan semakin berat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan
dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia
yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial
budaya yang semakin mantap.
Dengan demikian, Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.
Dengan demikian, Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.
MUTU LINGKUNGAN
HIDUP DENGAN RESIKO KESADARAN LINGKUNGAN
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah,
maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia
di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk
mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga
kelompok, yaitu:
1. Kewenangan
Pusat
2. Kewenangan
Propinsi
3. Kewenangan
Kabupaten/Kota
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap
limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan
/atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau
membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke
lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut
akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring
rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka
pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu
dan berkelanjutan.
Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya
limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan
terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.
Strategi Pengelolaan Limbah B3
1. Mempromosikan
dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih,
penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
2. Meningkatkan
kesadaran masyarakat.
3. Meningkatkan
kerjasama antar instansi,
Baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam
pengelolaan limbah B3.
4. Melaksanakan
dan mengembangkan
Peraturan perundang-undangan yang ada.
5. Membangun
Pusat-pusat Pengolahan
Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat
industri
Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di
buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada
sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah
satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah
sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu
penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang
mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari
terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan
suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah
industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang
meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata
Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah,
maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan
kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II,
kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
Resiko
Lingkungan Hidup
1. Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran
yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi
dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul
bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa
hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung,
dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
2. Timbul Berbagai Penyakit
3. Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah
selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah
Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam
secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat
dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai
gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui
batas konservasinya.
4. Kepadatan Penduduk
5. Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
6. Ketidak Seimbangan Ekosistem
HUBUNGAN LINGKUNGAN DENGAN
PEMBANGUNAN
Pembangunan
dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha
maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan
baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara
langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam
yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan
lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan.
Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna
atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial
juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang
lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang
dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi
sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri,
sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang
terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan
pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf
hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi
lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi
luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan
penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai
sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada
perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara
kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini
memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
Pertimbangan
Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian
dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan
keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan.
Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk
menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak
memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan
tersebut.
Beberapa
hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian,
antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui
dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal
tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau
pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek
pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang
harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan
tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan
pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor
perlindungan lingkungan hidup manusia.
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN
Masalah
lingkungan hidup selalu muncul dalam berbagai forum pembicaraan baik resmi
maupun tidak resmi dalam kehidupan masyarakat. Peranan pers dalam mengekspos
masalah lingkungan hidup selalu menjadi topik actual dalam skala nasional
maupun internasional. Pengelolaan lingkungan yang baik akan berdampak keadaan
yang ramah lingkungan dan lingkungan sehat. Dalam praktik, khususnya pada
masyarakat perkotaan pengelolaan sampah pada umumnya kurang maksimal dan kurang
ramah lingkungan. Beberapa kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai contoh
adalah kawasan ekologi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) dan sampah
yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap tanah,
air, udara, rusaknya sistem transportasi. Menurut Otto Soemarwoto sebagaimana
dikutif oleh M. Arief Nurdu’a dan Nursyam B. Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan
dengan pencemaran adalah adanya suatu organisme atau unsur lain dalam suatu
sumber daya, misalnya air atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan
sumbernya itu. Kontaminasi atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya
itu akibat tercampurnya dengan bahan lain, tanpa mengganggu pertukaran.
Dari
definisi di atas terlihat bahwa unsur-unsur pencemaran lingkungan adalah :
a. Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.
b. Disebabkan oleh kegiatan manusia.
c. Turunnya kualitas lingkungan hidup sampai ke
tingkat tertentu.
d. Adanya akibat yaitu bahwa lingkungan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran
lingkungan berbeda dengan perusakan lingkungan. Menurut I Made Arya Utama, perusakan
lingkungan hidup pada dasarnya meliputi:
1. Adanya suatu tindakan manusia;
2. Terjadinya perubahan langsung maupun tidak
langsung terhadap sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
3. Timbulnya akibat, berupa tidak berfungsinya
lingkungan hidup menunjang pembangunan berkelanjutan.
Sebagaimana
diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin
seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri
yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan
memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah
sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia (
berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan
pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan
dampak negatif yang berupa :
1.
Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2.
Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3.
Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4.
Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan
mengotori udara, air, dan tanah.
5.
Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6.
Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7.
Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak
Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan
yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi
permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi,
akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut,
baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan
lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan
usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat
pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun
yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau
kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan
kedalam proses perencanaan ‑suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat
diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna
mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan
dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana
kegiatan disegala sector seperti :
1.
Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi,
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas
bumi,
2.
Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan
industri farmasi,
3.
Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan
raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4.Bidang
Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5.
Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan
parawisata,
6.
Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7.
Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia,
peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu
lapis.
8.Bidang
Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan
pelabuhan dan badar udara,
9.
Bidang perdagangan,
10.
Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan
angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11.Bidang
pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir
dan nuklir non reactor,
12.
Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak
pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha
parawisata alam,
13.
Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan
terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Akibat
Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai
akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak
penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu
sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan
secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil
guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan
dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu
aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan
aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu
diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya
dampak positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang
masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna
dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan
yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a.
jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang
akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan,
yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat
dan jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara
langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari
usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan,
b.
terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah merupakan salah satu factor yang
dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana rencana usaha
atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar
dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif
dampak,
c.
lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau
pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain
akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha
atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung relative lama yang akan
menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan hidup didalam
masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan susunan
lingkungan hidup disekitarnya,
d.
intensitas dampak mengandung pengertian perubahan lingkungan yang timbul
bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal yang luas dalam kurun
waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan yang
mendasar pada komponen lingkungan hidup yang berdasarkan pertimbangan ilmiah
serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang langka atau endemik terancam
punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan,
e.
komponen lingkungan lain yang terkena dampak, akibat rencana usaha atau
kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah
komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak ‑primer
f.
sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat bertambah, menumpuknya atau
bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada awalnya dampak tersebut tidak
tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi karena aktivitas tersebut
bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka lama kelamaan dampaknya
bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu tertentu tidak dapat
diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan menimbulkan efek yang
saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
g.
berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan
terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan walaupun dengan upaya manusia untuk
memulihkannya kembali, karena perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen
lingkungan yang telah tercemar dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi,
tidak akan dapat dipulihkan kembali seperti semula.
Penanggulangan
Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar
hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan
ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka
mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan
utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang
Lingkungan Hidup menentukan bahwa:
“Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran
lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau
secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di dalam
penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat
upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan
dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan oleh
penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat
mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan
pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau
petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan
dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan
yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber
dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia
seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan
kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan
polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan
terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Usaha
pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara
karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang akibat buruk suatu
pencemaran.
b. Pembentukan organisasi penanggulangan
pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan
data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang
kualitas udara, air dan sebagainya.
c. Penanganan atau penetapan kriteria tentang
kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d. Penentuan daerah industri yang terencana
dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan
berbagai segi. Penentuan daerah industri
ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik
melalui air maupun udara.
e. Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan
teknologi, diantaranya melalui modifikasi
alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang
bersumber pada proses produksi dapat
dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan
pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.
sumber :
sumber :
Komentar
Posting Komentar